Debt Collector Bank Mega Makin Agresif, Padahal Ada Asuransi & Regulasi OJK yang Melarang Praktik Tak Etis
REFORMASINEW.COM // Jakarta, 18 Juli 2025 – Ketidakresponsifan PT Bank Mega Tbk terhadap surat permohonan pelunasan tagihan kartu kredit yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lokomotif Merah Putih Indonesia (LPMI) telah memicu keresahan. Parahnya, alih-alih meredakan situasi, debt collector Bank Mega justru dilaporkan semakin gencar melakukan penagihan kepada klien LPMI, Drs. H. Arifin Asrori, Sos., MM., yang sedang sakit (stroke) dan tak mampu beraktivitas. Hal ini terjadi meskipun klien tersebut memiliki asuransi kartu kredit dan adanya regulasi dari OJK yang mengatur dan melarang praktik penagihan yang tidak etis, bahkan dapat berujung pada proses pidana.
Surat permohonan pelunasan, diajukan pada 9 Juli 2025, menjelaskan bahwa klien LPMI telah melakukan pembayaran konsisten atas dua kartu kredit sejak 2018 hingga Mei 2025, termasuk bunga dan denda. LPMI berpendapat pembayaran sudah melebihi pokok pinjaman. Mereka juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2899 K/Pdt/1994 tentang batasan bunga dan denda pada kredit macet, serta keberadaan asuransi kartu kredit yang semestinya menanggung kewajiban pembayaran jika terjadi gagal bayar.
Ketidakjelasan respons dari Bank Mega, meski surat permohonan telah dikirim dan kasus ini dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diperparah dengan aksi debt collector yang semakin agresif. Hal ini menimbulkan tekanan besar pada keluarga klien yang tengah menghadapi kondisi kesehatan yang sulit.
Yang memprihatinkan, tindakan debt collector Bank Mega ini jelas melanggar regulasi OJK yang mengatur praktik penagihan dan melindungi nasabah. OJK secara tegas melarang praktik penagihan yang kasar, intimidatif, dan mengganggu ketenangan nasabah. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berakibat pada sanksi administratif, bahkan proses pidana. Keberadaan asuransi kartu kredit yang dimiliki klien LPMI seharusnya juga menjadi pertimbangan Bank Mega dalam menyelesaikan masalah ini.
Kasus ini menjadi sorotan pentingnya perlindungan konsumen di sektor perbankan, terutama transparansi biaya dan penanganan kredit macet. LPMI mendesak Bank Mega untuk segera merespon permohonan pelunasan dan menghentikan tindakan debt collector yang tidak etis. Mereka juga berharap OJK menindaklanjuti laporan ini dan memastikan Bank Mega patuh pada peraturan yang berlaku, serta menindak tegas pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh debt collector. Kejadian ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya untuk mengutamakan hak-hak konsumen dan menghindari praktik penagihan yang dapat melanggar hukum.
Pewarta; Sawung/ red
