Dana Desa Pelas Jadi Sorotan,Realisasi Anggaran 2024-2025 Dipertanyakan, Kades Bungkam.
REFORMASINEW.COM // Kediri, 23 Oktober 2025 – Pengelolaan Dana Desa Pelas, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan setelah adanya indikasi kurangnya transparansi dalam realisasi anggaran tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, total pagu Dana Desa Pelas tahun 2024 mencapai Rp 947.115.000, dengan rincian:
– Tahap 1 (15 Maret 2024): Rp 414.995.000
– Tahap 2 (11 September 2024): Rp 532.120.000
Sementara itu, pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 951.557.000, dengan tahap 1 yang telah dicairkan pada 26 Maret 2025 sebesar Rp 478.276.300.
Namun, upaya konfirmasi dari awak media kepada Kepala Desa Pelas, Jarito, melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
UU KIP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi akses informasi publik, termasuk memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 10 juta.
Informasi yang diterima dari masyarakat sekitar (identitas dirahasiakan) menyebutkan bahwa segala urusan terkait anggaran desa selalu melibatkan sekretaris desa (carik). Selain itu, terdapat keluhan mengenai anggaran yang seharusnya diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak masa pandemi COVID-19 hingga saat ini belum dicairkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat berharap pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada, sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Pewarta: tim / Redaksi
