Bule Belanda Lecehkan Wartawan BatasMedia99, Dilaporkan ke Polresta Malang
Dugaan pelecehan dan penyobekan surat tugas Jurnalis media online dan cetak terjadi di wilayah Malang.
Peristiwa itu terjadi saat mengadakan Liputan terkait kegiatan Bansos terhadap Warga Negara Belanda serta Keturunan Belanda yang berada di Wilayah Malang .
Dalam kegiatan tersebut, salah satu kegiatannya memberikan donasi kepada Warga Negara serta Keturunan Belanda yang saat ini masih bertempat tinggal di Wilayah Malang.
Namun naas, terjadi peristiwa yang diluar dugaan serta tidak layak dilakukan oleh WNA berinisial J.
Saat itu liputan yang dilakukan oleh jurnalis BatasMedia99 hadir untuk konfirmasi terkait kegiatan tersebut tepatnya di Wilayah Simpang Luwe.
Sesuai dengan kode etik jurnalis sudah dilakukan oleh wartawan BatasMedia99 hingga sampai menunjukkan surat tugas yang tertera dalam tugas saat itu. Liputan Bansos di Simpang Luwe Kota Malang.
Namun yang terjadi diluar dugaan, warga Negara Belanda inisial J, langsung marah–marah dan merobek surat tugas jurnalis tersebut dan mengusirnya dengan memakai bahasa inggris dan belanda.
Saat itu juga wartawan BatasMedia99 langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa adanya debat kusir dengan Warga Negara tersebut.
Disisi lain beberapa saksi di tempat kejadian membenarkan kejadian tersebut.
“Iya mas, surat tugas tersebut sempat di baca dan diangkat, kemudian dirobek – robek serta sambil ngoceh – ngoceh bahasa inggris dan belanda.” ungkap saksi kepada awak media senin 09/ Okt /2023.
“Banyak mas saksi – saksinya dan waktu itu memang ramai ada beberapa yang melihat kejadian tersebut,” Tambah saksi kepada awak media.
“Kejadian itu kira – kira sekitar pukul setengah dua belas mas, saat itu terlihat teman wartawan saat itu sempat konfirmasi kepada salah satu yang hadir dalam acara tersebut atas nama Ugriana Sri aswargito Sapin Sugito domisili kalau ndak salah di Singosari.” tambah saksi
Dalam hal ini jurnalis BatasMedia99 akan melaporkan kejadian ini kepada Polresta Malang dimana wilayah hukum saat kejadiannya.
“Saya begitu kejadian sudah laporan ke pihak redaksi dan diterima oleh Redpel. Disikapi dengan meminta membuat laporan ke Polresta Malang terkait hal itu.” ungkap sang korban.
“Kalau saya pribadi memaafkan kejadian saat ini, namun pihak redaksi tidak bisa menerima karena sudah melecehkan lembaga kami yang juga dilindungi dengan undang – undang. Sudah jelas tertuang sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.” Tambah sang korban.
Saat ini diketahui pelaku inisial J Menginap di Salah satu hotel di Kota Malang yang rencana 2 minggu ke depan akan balik ke Negara Belanda.
Bersambung.