BPN KABUPATEN GRESIK BUNGKAM SETELAH MENDAPAT SURAT DARI LBH LOKOMOTIF MERAH PUTIH INDONESIA APAKAH SK KINAG ATAS NAMA HAK NITI SENAWI MASIH SAH ATAU TIDAK
REFORMASINEW.COM // Sawong Aries Prabowo, SH., SE., Pentolan LBH Lokomotif Merah Putih Indonesia (LMPI) mengatakan dalam membantu para ahli waris NITI SENAWI untuk mencari keadilan hak tanah yang telah diserobot oleh MAFIA TANAH yang telah melaporkan SUTAJI DPO.
Demi kepastian hukum yang berkeadilan dalam pembelaannya SAWONG ARIES PRABOWO, SH.,SE untuk membantu SUTAJI DPO bersurat ke Kakan BPN Kab. Gresik :
“ Perihal : Koreksi dan mohon untuk dibatalkannya SHM No.86 atas nama Samirah, yang telah dipecah menjadi 2 (dua) SHM yakni SHM No. 104 atas nama hak Samirah dan SHM No. 105 atas nama H. ABDUL CHAFID yang telah terbit dengan alas hak tanah Yasan , Petok D 238, sedangkan alas hak lahan tersebut adalah tanah gogol dengan SK KINAG Nomor I / Agr / 61 / HM / 1964, atas nama Niti Senawi, dan pada tahun 2007 SHM No. 104 atas nama SAMIRAH seluas 15,785 m2 dialihkan ke Hj Masthoatun Nasikhah dan pada tahun 2016 SHM No.105 atas nama H ABDUL CHAFID seluas 7,280 M2 dibeli oleh MUSTAJAB, bahwa pada telah di Putus Pekara Nomor : 200 / Pid.B/ 2002 / PN Gs., dalam putusan tersebut mengadili “ Menyatakan Terdakwa SAMIRAH , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengunakan Surat Palsu dan disampaikan beralihnya hak milik NITI SENAWI ke orang lain tanpa ijin pemilik yang SAH merupakan tindak pidana dan timbulnya SHM tersebut PATUT DIDUGA adanya MAFIA TANAH. Dan sekian waktu berjalan Badan Pertanahan Negeri Kabupaten Kabupaten Gresik pada tanggal 27 November 2023 menanggapi surat yang di kirim :

Dalam hal ini Sawong Aries Prabowo, menanggapi Surat dari BPN Kab Gresik dalam point point tersebut seperti Gambar diatas menyatakan bahwa BPN Kab Gresik seolah olah dengan subtansi pada point 2, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftarannya Tanah disebutkan :
. Pemabatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan :
Sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan sertipikat Hak Atas Tanah Untuk :
Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan; atau
Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beritikat baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ; atau
Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan mekanisme peradilan; dan seterusnya.
Sawong Aries Prabowo menyampaikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik pada tangga 1 Agustus 2002 yg telah memutus salah terdakwa Samirah yg nyata membuat data palsu sebagai persyaratan untuk membalik nama atas Samirah hingga terbit SHM No.86 an Samirah. Dan dalam kesaksian hadir saksi dari Pegawai Badan Pertanahn Nasional Kabupaten Gresik yg telah menerima berkas data untuk di Proses menjadi SHM No. 86 atas nama Samirah, yg kemudian di beli oleh Mastoatin Nasikah terbit SHM No 104 an Samirah dan SHM 105 an Mastoatin Nasikah.
Pertanyaan ujar Sawong, Apakah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik tidak mencatat objek tanah yang disengketakan bahwa Pemilik yang Sah adalah NITI SENAWI berdasarkan bukti sah SK KINAG NO. 1/Agr/81/HM/III/1964 yang diberikan kepada NITI SENAWI oleh Menteri Agraria pada tanggal 20 Nopember 1964 melalui redistribusi di desa pandu Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik adalah tanah Gogolan dengan luas 28760 M2 dan bukan tanah Yasan milik Samirah yang di Putus bersalah dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dalam pekara nomor : 200/ Pid.B/ 2002/ PN Gsk yang menggunakan Surat Palsu , dalam hal ini keterlibataan oknum BPN Kab Gresik kental sekali, bila mana BPN Kab Gresik tegak lurus masalah sengketa tanah milik niti senawi tidak berlarut larut secara hukum keselahan berada di BPN Kab Gresik.
Bahwa untuk mempertimbangkan menjawab surat dari BPN Kab Gresik, Sawong kirim surat ke BPN Kab Gresik pada tanggal 1 Desember 2023 untuk mempertegas apakah masih berlaku untuk diajukan menjadi sertipikat SAH kah SK KINAG yang hingga kini belum ada respon kembali dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik.
Pewarta : Team Red MRM
