DITANGKAP SAAT PERKARA MASIH BANDING, KUASA HUKUM DR. FIFIK LAPORKAN OKNUM POLRES CIREBON KE PROPAM DAN AJUKAN PRA PERADILAN
REFORMASINEW.COM // CIREBON, 15 Mei 2026 – Ketegangan mewarnai proses penegakan hukum di Kota Cirebon hari ini. Pagi ini, Jumat tanggal 15 Mei 2026 tepat pukul 07.16 WIB, tim penyidik Kepolisian Resor Cirebon Kota melakukan penangkapan terhadap Dr. Fifik Firdian Bin H. Encang Hasanudin, S.E., seorang dokter yang selama ini berposisi sebagai Penggugat dalam sengketa hukum dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Cirebon. Langkah ini dinilai mendahului keputusan hukum akhir dan memicu reaksi keras dari pihak pembela.
Berdasarkan data resmi yang tercatat di sistem e-Court Mahkamah Agung RI, perkara dengan nomor register 22/Pdt.G/2026/PN Cbn masih berada dalam tenggang waktu pengajuan upaya hukum Banding, belum berkekuatan hukum tetap. Hal ini berarti pokok permasalahan terkait sah atau tidaknya perjanjian pembiayaan dan akta jaminan fidusia masih terbuka ruang pembuktian di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Kuasa hukum Dr. Fifik Firdian, Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H. didampingi rekanannya Mochamad Mundir, S.H., menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut merupakan bentuk pemaksaan kehendak dan mengabaikan asas hukum nasional.
“Kami sangat menyayangkan langkah penyidik. Sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 1956, apabila dalam perkara pidana terdapat sengketa hak perdata yang menjadi akar masalah, maka proses pidana wajib ditangguhkan menunggu putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Faktanya hari ini, ketika kami masih berhak mengajukan Banding, klien kami justru ditangkap,” tegas Sawong di kantor hukumnya, Jumat pagi.
Dalam gugatan perdata yang diajukan sebelumnya, tim hukum telah membuktikan bahwa dasar laporan kepolisian yakni Akta Jaminan Fidusia Nomor 021225511316 tanggal 18 Februari 2025 mengandung cacat prosedur fatal. Akta tersebut dibuat tanpa kehadiran dan verifikasi identitas Dr. Fifik di hadapan Notaris, bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu, staf pelapor diketahui memahami fakta bahwa nama klien hanya dipinjam oleh pihak ketiga, namun tetap memproses kredit demi pencapaian target perusahaan.
Dua Langkah Hukum Sekaligus Ditempuh
Merespons tindakan yang dianggap sewenang-wenang ini, tim hukum telah menyiapkan dua jalur pembelaan hukum sekaligus untuk memulihkan hak kliennya:
1. Laporan Pelanggaran Kode Etik ke Propam Polda Jawa Barat
Pihak hukum telah menyusun laporan resmi yang akan diserahkan kepada Divisi Propam Polda Jawa Barat. Laporan ini berisi dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan, serta tindakan yang dinilai tidak independen karena cenderung berpihak pada kepentingan korporasi pelapor. Pelanggaran terhadap prosedur dan asas hukum yang berlaku dijadikan dasar utama pengaduan etik ini.
2. Pengajuan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cirebon
Sesuai amanat Pasal 77 hingga 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hari ini juga tim hukum akan mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon. Melalui mekanisme ini, hakim akan memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penetapan status tersangka yang dilakukan Polresta Cirebon Kota.
“Kami memohon agar hakim menyatakan tindakan penangkapan dan penetapan tersangka tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum. Dasarnya sangat kuat: akta fidusia cacat prosedur, adanya unsur penyesatan informasi oleh pelapor, dan perkara pokok yang masih dalam proses banding,” tambah Mochamad Mundir.
Tim hukum menegaskan akan berjuang habis-habisan untuk mengembalikan nama baik Dr. Fifik Firdian yang merupakan tenaga medis berdedikasi tinggi di masyarakat, serta membuktikan bahwa kliennya adalah korban rekayasa administrasi dan ketidakadilan prosedural.
Hingga berita ini diturunkan, Dr. Fifik Firdian masih berada di tahanan sementara Polresta Cirebon Kota. Berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi dokter mulai bersuara meminta transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini.
Pewarta: Red
