Tanpa Konflik, Pengamanan Aset Milik Nursiah Berjalan Tertib Meski Somasi Kedua Diabaikan Pihak Yayasan
REFORMASINEW.COM // Bogor, 11 Mei 2026 – Proses pengamanan aset seluas 3.904 m² bersertifikat SHM Nomor 620 milik Ibu Nursiah berjalan aman dan tertib pada Senin (11/5). Upaya yang direncanakan untuk mencegah potensi konflik massa ternyata tidak terjadi kendati pihak Yayasan Fahim Quran Plus telah mengabaikan surat somasi kedua yang dikirimkan oleh kuasa hukum.
Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H. selaku kuasa hukum menjelaskan, langkah pengamanan ini merupakan tindakan hukum terakhir setelah dua kali peringatan resmi tidak mendapatkan respon baik. Surat somasi pertama dikirimkan pada 23 Februari 2026 dengan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk mengosongkan lahan, namun tidak diindahkan. Kemudian surat peringatan kedua dikirimkan pada 27 Februari 2026 berisi perintah tegas untuk meninggalkan lokasi dan menyerahkan aset, namun kembali tidak digubris oleh pimpinan yayasan.
“Pengamanan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk perlindungan hukum terbaik bagi klien kami. Berdasarkan Berita Acara Rapat 18 September 2022, hak sewa pihak yayasan sudah berakhir sejak Juni 2024. Ditambah lagi putusan hukum dari Pengadilan Negeri Cibinong hingga Mahkamah Agung telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Fahim Quran Plus, sehingga kedudukan hukum kepemilikan ada sepenuhnya di tangan Ibu Nursiah,” ujar Sawong di lokasi kejadian.
Ia menambahkan, rencana antisipasi keributan disiapkan mengingat pihak yayasan masih menduduki bangunan tersebut tanpa hak. Namun hingga rangkaian proses pengamanan selesai, tidak ada perlawanan maupun kerumunan massa dari pihak yayasan.
Menurut data dokumen yang dimiliki, terdapat perbedaan jelas status aset: tanah seluas 4.000 m² merupakan aset wakaf milik yayasan, sedangkan lahan seluas 3.904 m² yang diamankan hari ini adalah hak milik pribadi Ibu Nursiah yang masa sewanya telah habis. Sikap pihak yayasan yang tetap bertahan meski dasar hukum sewa sudah tidak berlaku dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan sesuai Pasal 506 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Karena dua kali somasi diabaikan, maka langkah hukum selanjutnya adalah penyusunan berkas pelaporan pidana atas tindakan penyerobotan dan perbuatan melawan hukum. Kami juga akan memproses pergantian jabatan Nadzir atas tanah wakaf karena dianggap tidak lagi amanah sesuai aturan perwakafan,” tambah Sawong.
Hingga berita ini ditulis, aset dan bangunan tersebut sudah resmi berada dalam penguasaan dan pengamanan penuh kuasa hukum Ibu Nursiah. Pihaknya berharap penyelesaian sengketa ini menjadi pembelajaran bagi lembaga pendidikan agar selalu patuh terhadap perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Team Redaksi
