Polisi Bloking 592 Akun Medsos yang Provokasi Kerusuhan
REFORMASINEW.COM // Jakarta–Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 592 akun media sosial yang dinilai memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat kegiatan unjuk rasa.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri beserta Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dari 23 Agustus hingga 3 September 2025, yang menghasilkan pemblokiran 592 akun media sosial.
Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka provokasi melalui media sosial terkait kerusuhan tersebut.
Pihak kepolisian akan terus memantau aktivitas media sosial untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu kerusuhan.
Pewarta: Agus / Red
