Advokat Sawong Aries Prabowo Geram: Negara Harus Tindak Tegas 1.063 Titik Tambang Ilegal yang Rugikan Rp300 Triliun!
REFORMASINEW.COM // – Jakarta, 19 Agustus 2025 – Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkap adanya 1.063 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh Indonesia, yang berpotensi merugikan negara hingga minimal Rp300 triliun, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Advokat Sawong Aries Prabowo, yang dengan tegas mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan penertiban.
“Ini bukan lagi soal imbauan, tapi tindakan nyata! Jika negara lalai dalam menegakkan hukum, kami tidak akan segan untuk menggugat,” ujar Sawong Aries Prabowo dengan nada geram.

Menurutnya, temuan mengenai aktivitas tambang ilegal ini sudah banyak beredar di berbagai media, namun penegak hukum terkesan menutup mata. “Dokumentasi di tempat kami sangat banyak. Sayangnya, penegak hukum acap kali menganggap ini angin lalu, karena semua pihak terlibat dari hulu sampai hilir,” tambahnya.
Presiden Prabowo sendiri dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025) lalu, menyatakan komitmennya untuk menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. “Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ancaman dan Sanksi Bagi Pelaku Tambang Ilegal
Aktivitas tambang ilegal diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 158 UU 3/2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Bahkan, dalam kawasan hutan, Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 melarang keras aktivitas penambangan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana yang berat, baik untuk perorangan maupun korporasi.
Negara Harus Bertindak Cepat
Sawong Aries Prabowo menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan para pelaku tambang ilegal. “Kerugian negara sudah sangat besar. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kerusakan lingkungan dan masa depan generasi penerus,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu adalah kunci untuk memberantas praktik tambang ilegal ini. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Dengan adanya pernyataan keras dari Advokat Sawong Aries Prabowo ini, diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan nyata untuk menertibkan 1.063 titik tambang ilegal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
[Redaksi Reformasi News]
