Reformasi New – KPK Tegas: Stop Penyalahgunaan Pokir, Anggota DPRD Jangan Jadi Makelar Proyek!
REFORMASINEW.COM // JAKARTA, 18 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan surat edaran tegas yang ditujukan kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia. Surat edaran tersebut mendesak penghentian penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan keprihatinan atas praktik penyelewengan Pokir yang kerap terjadi. “Pokir, yang seharusnya menjadi instrumen demokrasi untuk menampung aspirasi rakyat, seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Ghufron dalam konferensi pers.
Surat edaran yang bernomor SE?2/2024 ini secara tegas melarang anggota DPRD untuk:
– Menentukan Pokir berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.
– Mengatur pelaksanaan teknis proyek yang diusulkan melalui Pokir.
– Meminta komisi, fee, atau gratifikasi terkait usulan Pokir.
KPK juga meminta kepala daerah untuk proaktif menolak intervensi yang menyimpang dari aturan dan memperkuat pengawasan dalam proses penganggaran. Langkah tegas ini diambil KPK sebagai respon terhadap maraknya kasus korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan oknum legislatif.
“Kami berharap surat edaran ini dapat menekan praktik transaksional dalam anggaran daerah dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” pungkas Ghufron. KPK menegaskan akan memproses secara hukum siapa pun yang terbukti menyalahgunakan Pokir.
Pewarta: Sawung/ Red
