Warga Nganjuk, Ra CS, Tetap Bayar BPHTB Rp 13,7 Juta Meski Gaji Rendah: Program MBR Dipertanyakan
REFORMASINEW.COM // NGANJUK, Jawa Timur Diduga inisial– Ra CS, warga Nganjuk, mengalami ironi dalam penerapan program MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) Kementerian Permukiman. Meskipun penghasilannya di bawah Rp 4 juta, ia tetap dibebankan pajak BPHTB sebesar Rp 13.750.000,- untuk properti yang diwarisinya. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas dan keadilan program tersebut.
Ra mengajukan permohonan pembebasan BPHTB mengacu pada program Kementerian Permukiman yang digagas Menteri Maruarar Sirait. Namun, Bapenda Kabupaten Nganjuk tetap mengenakan pajak tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kriteria dan mekanisme pelaksanaan program MBR di lapangan, khususnya di Kabupaten Nganjuk.
Program MBR bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses perumahan layak. Namun, kasus Ra CS menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan program dengan implementasinya. Bapenda Kabupaten Nganjuk dinilai perlu melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap proses verifikasi dan penetapan pajak dalam program MBR.
Kejadian ini memicu kritik dari berbagai pihak yang mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBR agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program juga menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Sumber: Reformasi News
