Kuasa Hukum Resdi Jumiami Minta Polda Jabar Ambil Alih Kasus Pengeroyokan, Diduga Ada Intervensi Kades di-Bogor
REFORMASINEW.COM // BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum Federasi Pemuda Nusantara (LBH FPN) resmi melayangkan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus dan Perlindungan Hukum ke Mapolda Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum (Pasal 262 UU No. 1/2023 / KUHP Baru) yang menimpa korban Resdi Jumiami.
Kasus yang awalnya dilaporkan di Polsek Jasinga dengan nomor laporan STPL/64/VI/2026/Sektor Jasinga sejak 27 Juni 2026 tersebut, dinilai jalan di tempat. Bahkan, upaya LBH FPN mengajukan permohonan pengambilalihan (take over) perkara ke Polres Bogor pada 24 Agustus 2026 sama sekali tidak direspons dan diabaikan tanpa kejelasan hukum (undue delay).
*Diduga Ada Intervensi Kepala Desa Pamagersari*
Tim Kuasa Hukum LBH FPN yang terdiri dari Asep Nendi, S.H., Sawong Aries Prabowo, S.H., S.E., Mochammad Mundir, S.H., dan Usra Waiulong, S.H., membongkar adanya indikasi kuat intervensi kekuasaan lokal yang membuat penyidik Polsek Jasinga ciut dan pasif.”
Kami menemukan fakta hukum di lapangan bahwa mandeknya penetapan status tersangka—padahal sudah didukung keterangan 4 saksi kunci serta Visum et Repertum—diduga akibat adanya keterlibatan dan intervensi dari Kepala Desa Pamagersari, Bapak Nurrohman,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.
LBH FPN menilai intervensi dari Kades Pamagersari tersebut memicu conflict of interest (konflik kepentingan) di tingkat lokal. Akibatnya, penyidik di Polsek Jasinga diduga mengalami keraguan, ketakutan, dan bersikap pasif demi menjaga relasi kuasa struktural, ketimbang menegakkan keadilan bagi korban.
*Langgar Perkapolri dan Desak Ditreskrimum Ambil Alih*
Sikap pasif dan ketidakberanian penyidik ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap asas kemandirian penyidik yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta mencederai prinsip profesionalisme kepolisian.
Demi memutus mata rantai intervensi kekuasaan lokal dan menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat, LBH FPN mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar untuk segera mengambil tindakan tegas:
• Menyelenggarakan Gelar Perkara Khusus di Mapolda Jabar dengan memanggil Kapolres Bogor, Kasat Reskrim Polres Bogor, Kapolsek Jasinga, serta penyidik terkait guna membedah hambatan kasus ini secara objektif.
• Mengambil alih (Take Over) atau melimpahkan proses penyidikan perkara ini ke tingkat Satreskrim Polres Bogor atau Ditreskrimum Polda Jabar agar proses hukum bersih dari intervensi struktural desa.”
Janji Presisi Polri sedang diuji. Kami meminta Kapolda Jabar dan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) tingkat Polda Jabar menggunakan kewenangan penuhnya demi tegaknya keadilan yang imparsial dan bersih,” tutup pernyataan tegas dari Kuasa Hukum LBH FPN.
Pewarta: redaksi
