Laporan Polisi Mangkrak Hampir Setahun, Kuasa Hukum Dhana Isworo Siap Tempuh Jalur Praperadilan Polda Jatim
REFORMASINEW.COM // SURABAYA – Lambatnya penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan Dhana Isworo di Polda Jawa Timur berujung pada langkah hukum lanjut. Kuasa hukum pemohon, Sawong Aries Prabowo, mengonfirmasi akan segera mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya karena dinilai adanya penundaan yang tidak sah (undue delay) sesuai ketentuan KUHAP Baru .
Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/1025/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana Pasal 372 dan 378 KUHP atas nama terlapor Muhammad Junaidi, yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo pada Maret 2025 .
Hingga pertengahan 2026, kendati telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan undangan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Dhana Isworo, R. Boma Kresno Saputro, dan Fransisca Citra Dewi pada 19 Agustus 2025, belum ada kemajuan berarti. Pihak pelapor berulang kali menanyakan perkembangan namun jawaban yang diterima hanya bersifat administratif tanpa kejelasan arah penyidikan.
“Klien kami sudah kooperatif hadir memenuhi undangan, menyerahkan bukti lengkap, namun lebih dari 10 bulan perkara ini seolah digantung. Tidak ada pemberitahuan kenaikan status, penetapan tersangka, maupun keputusan penghentian. Ini jelas melanggar hak atas kepastian hukum,” tegas Sawong Aries Prabowo di Surabaya, Sabtu (4/7/2026).
Dasar Hukum Langkah Praperadilan
Langkah ini merujuk pada Pasal 158 huruf e UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang mulai berlaku 2 Januari 2026, yang secara tegas menjadikan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagai objek praperadilan di Pengadilan Negeri berwenang .
“Kini warga tidak lagi diam jika laporannya dicuekin. Penundaan berkepanjangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah pelanggaran prosedur yang bisa diuji lewat jalur praperadilan,” tambahnya, merujuk pernyataan Wakil Menteri Hukum terkait perluasan objek praperadilan .
Pihaknya menilai penyidik Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim belum memenuhi kewajiban menyampaikan SP2HP secara berjenjang dan transparan, serta tidak menjelaskan hambatan yang dihadapi maupun langkah selanjutnya secara tertulis.
Tuntutan dalam Praperadilan
Dalam permohonan yang akan didaftarkan minggu depan, tim hukum memohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk:
1. Menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah oleh penyidik Polda Jatim;
2. Memerintahkan penyidik untuk segera melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan;
3. Memerintahkan penyampaian informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku .
“Kami berharap jalur ini menjadi jalan tengah agar hukum berjalan adil, tidak ada pihak yang diistimewakan, dan hak pencari keadilan tidak terabaikan. Kami tetap membuka ruang jika Polda Jatim segera bergerak dan memberikan kejelasan sebelum gugatan didaftarkan,” pungkas Sawong Aries Prabowo.
Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim terkait rencana langkah hukum tersebut.
Laporan: Tim Redaksi
