DUGAAN PELANGGARAN PASAL 303 KUHP, APARAT DIHARAPKAN LAKUKAN PENYELIDIKAN
REFORMASINEW.COM // Tulungagung – Beredar sebuah poster yang menginformasikan kegiatan Kontes Ayam Bangkok yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026 di Desa Jalinan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dalam poster tersebut juga tercantum adanya biaya pendaftaran, hadiah uang, serta hadiah utama berupa satu unit sepeda listrik.
Apabila kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya mengandung unsur perjudian, seperti adanya taruhan atau memperoleh keuntungan dari permainan untung-untungan, maka hal itu dapat memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP atau ketentuan yang berlaku dalam KUHP baru. Namun, penilaian tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Masyarakat berharap aparat terkait melakukan pemantauan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Ketentuan hukum:
Pasal 303 KUHP mengatur mengenai penyelenggara atau pihak yang menawarkan kesempatan berjudi tanpa hak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pewarta: Red
