KUASA HUKUM ACENG DARTA TUNTUT KEADILAN: LAPORAN 2024 HARUS TUNTAS DULUAN Redaksi 02 Mei 2026
REFORMASINEW.COM // INDRAMAYU– Penegakan hukum di wilayah Polres Indramayu menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum Aceng Darta, Sawong Aries Prabowo, mendesak kepolisian untuk menyelesaikan laporan kasus kliennya sejak tahun 2024, sebelum memproses laporan baru yang masuk pada tahun 2026.
Menurut Sawong, sangat tidak adil jika laporan tahun 2024 yang sudah memiliki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi justru jalan di tempat, sementara laporan baru dari pihak Napingah diproses dengan sangat cepat. Ia menuding laporan baru tersebut merupakan upaya untuk mengaburkan peristiwa pidana yang sebenarnya.
“Kami memiliki bukti rekaman CCTV Perampokan berjamaah di sore hari kisar jam tigaan wib dan keterangan saksi kunci yg terjadi pada tanggal 11 Desember 2025 yang mana hal ini justru mengkuatkan BAW (berita acara wawancara) pada September 2024. Peristiwa ini adalah tindakan sewenang-wenang berjamaah untuk m menguasai aset secara melawan hukum,” ujarnya, Sabtu (02/05/2026).
Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dan UU No. 1 Tahun 2023, penyidik wajib mengedepankan asas prioritas. Pihaknya telah mengirimkan nota keberatan kepada Kapolres Indramayu dan meminta dilakukannya Gelar Perkara Khusus agar kedua laporan tersebut disandingkan prosesnya.
“Jangan sampai instrumen hukum digunakan untuk melegalkan perampasan aset. Klien kami sudah dirugikan secara materiil dan immateriil, kami tidak akan tinggal diam,” tegas pengacara dari SAP Law Firm & Partners ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
(Redaksi)
