Tahan Gaji Pensiunan, PT. Cocomas Indonesia Terancam Sanksi Pidana: Ketum LBH FPN Asep Nendi, S.H. Siapkan Langkah Hukum Tegas
REFORMASINEW.COM // Bogor, 01/05/2026 – PT Cocomas Indonesia kini menjadi sorotan publik atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak normatif karyawannya. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa terintegrasi ini dinilai lalai dan mengabaikan kewajiban pembayaran gaji selama tiga bulan terakhir kepada mantan karyawannya, salah satunya Bapak Heru Sumanto.
Kondisi ini berlanjut hingga Heru resmi memasuki masa pensiun, di mana hak tersebut belum juga diselesaikan oleh pihak manajemen. Tindakan ini dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 88A ayat (3) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kuasa hukum klien, Asep Nendi, S.H., menyatakan bahwa surat Teguran Keras telah dilayangkan, namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada itikad baik yang signifikan.
“Menahan gaji karyawan, apalagi hingga lebih dari 3 bulan setelah pensiun, adalah pelanggaran hak asasi pekerja. Kami sudah mengirim peringatan, namun manajemen hanya membayarkan 1 bulan saja. Ini bukan hanya masalah perdata, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Asep Nendi, Ketua Umum LBH FPN.
Ancaman Sanksi Pidana
Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 185 ayat (1), pengusaha yang tidak membayar upah diancam pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp 100 Juta hingga Rp 400 Juta. Selain itu, sesuai PP No. 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayar denda keterlambatan yang bisa mencapai 50% dari total upah yang tertunggak.
Langkah Hukum
Pihak hukum akan menempuh dua jalur:
1. Melaporkan direksi ke Kepolisian atas dugaan pidana penggelapan upah.
2. Menggugat secara perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami berikan waktu 3×24 jam sejak rilis ini keluar untuk melunasi sisa tunggakan 2 bulan gaji. Jika diabaikan, laporan pidana akan segera kami proses,” pungkasnya.
Team Redaksi
