Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Purwanto dan dr. Cahyarini, Yayasan Fahim Quran Plus Tak Kosongkan Lahan Sewa
REFORMASINEW.COM // BOGOR, 27 Februari 2026 – Kuasa hukum Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H., telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana Pasal 506 UU No. 1/2023 kepada Polsek Ciampea. Pelapor adalah Nursiah, pemilik tanah dengan Serifikat Hak Milik (SHM) No. 620 seluas 3.904 m² yang terletak di Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Kronologis Perkara
Berdasarkan Berita Acara Rapat Luar Biasa Yayasan Fahim Quran Plus tanggal 18 September 2022, pihak yayasan menyewa tanah dan bangunan milik Nursiah dengan masa sewa berakhir pada 30 Juni 2024. Namun, sejak masa sewa berakhir hingga pembuatan laporan, Purwanto (selaku Nadzir Yayasan Fahim Quran Plus) dan dr. Cahyarini, Spmk (selaku Pimpinan Yayasan Fahim Quran Plus) masih menguasai, menempati, dan menolak mengosongkan lahan tersebut meskipun telah diberikan teguran/somasi secara patut.

Sebelumnya, pihak yayasan mengajukan gugatan PMH No. 321/Pdt.G/2024/PN Cbi yang telah ditolak tidak diterima hingga tingkat Kasasi (Putusan No. 5514 K/PDT/2025), sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tetap bertahan di lokasi.
Selain itu, Nursiah telah mewakafkan tanah seluas 4.000 m² (AJB No.335/2018 & AJB No. 408/2018) melalui Akta Ikrar Wakaf di KUA Tenjolaya tanggal 22 Desember 2018 kepada Purwanto sebagai nadzir. Namun, kedua pihak diduga tidak amanah dan memiliki niat jahat untuk menguasai lahan tersebut.
Pada tanggal yang sama, kuasa hukum juga mengirimkan surat somasi kedua kepada Purwanto dan dr. Cahyarini, dengan mendesak mereka dalam waktu 3×24 jam untuk mengkosongkan lahan SHM No. 620 dan menyerahkannya dalam keadaan baik, serta mundur sebagai nadzir karena terbukti tidak amanah.
Selain itu, telah diajukan permohonan pengukuran ulang SHM No. 620 ke BPN Kabupaten Bogor I (Cibinong) untuk memastikan letak batas-batas fisik tanah di lapangan guna menghindari perselisihan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan dan untuk kepentingan pembangunan pagar batas permanen.
Team Redaksi
