Kasus Penyerobotan Tanah dan Pengrusakan Rumah di Malang Kembali Mencuat, Laporan ke Polisi Via WhatsApp Diungkit
REFORMASINEW.COM // MALANG, [Tanggal Berita] – Kasus dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan rumah yang menimpa Mega Hardinik di wilayah Codo, Wajak, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. LBH Lokomotif Merah Putih Indonesia (LMPI) melaporkan perkembangan kasus ini melalui WhatsApp kepada Brigpol Moh Irfan Afandi, S.H.
Menurut laporan tersebut, meskipun kasus ini masih dalam tahap kasasi, terlapor Basuki dkk diduga melakukan penyerobotan tanah dan pengrusakan rumah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. LMPI mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan Pasal 385 dan Pasal 406 KUHP.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Sawong Aries Prabowo, S.H., dari LBH LMPI.
Team Redaksi
