Kuasa Hukum Mega Hardinik TEGASKAN Laporkan Polres Malang ke Propam Mabes Polri Terkait Pengabaian PERMA No. 1 Tahun 1956
REFORMASINEW.COM // Malang, Sabtu, 9 Agustus 2025 – Kuasa hukum Mega Hardinik, Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H., menyatakan akan melaporkan Polres Malang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pengabaian Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 dalam proses klarifikasi terkait laporan dari Basuki.
Menurut Sawong Aries Prabowo, Polres Malang mengabaikan fakta bahwa perkara perdata terkait sengketa tanah yang menjadi dasar laporan Basuki sedang dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor register 19/G/2025/PTUN SBY.
“Kami sangat menyayangkan tindakan Polres Malang yang tetap melanjutkan proses klarifikasi, padahal sudah jelas perkara ini sedang dalam proses banding. Hal ini jelas mengabaikan PERMA No. 1 Tahun 1956 serta Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 628 K/Pid/1984 yang secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan jika menyangkut hal perdata yang belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Sawong Aries Prabowo dalam keterangan persnya, [Jumat, 8 Agustus 2025.]
Sawong Aries Prabowo juga menduga bahwa laporan dari Basuki tidak memenuhi unsur pemaksaan kehendak dan terkesan dipaksakan. “Kami melihat ada indikasi laporan ini dipaksakan, tanpa memperhatikan fakta hukum yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami akan melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri agar dilakukan investigasi lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sawong Aries Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan proses klarifikasi kepada Kapolres Malang cq Reskrimum Penyidik Unit II Satreskrim Polres Malang pada [Tanggal Surat]. Namun, hingga saat ini belum ada respons positif dari pihak kepolisian.
“Kami berharap Propam Mabes Polri dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan kami. Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan hukum harus dihormati,” pungkas Sawong Aries Prabowo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman pelaporan ini.
Pewarta: Sawung
