Kuasa Hukum Desak Polisi Hentikan Penyidikan Kasus DI SP3. Laporan
REFORMASINEW.COM // Bekasi, Jawa Barat
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan BD terhadap DI, Direktur PT Packaging Integra Center, memasuki babak baru. mendapatkan konfirmasi bahwa kuasa hukum DI telah mengajukan surat resmi kepada Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3. Laporan polisi yang menjadi dasar permohonan ini bernomor LP/B/1902/VII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juli 2023.
Menurut kuasa hukum, dasar permohonan SP3 tersebut adalah adanya perjanjian pengalihan hutang yang sah dan telah ditandatangani oleh DI, M, dan BW sendiri pada 12 Mei 2023. Perjanjian ini memindahkan kewajiban hutang dari DI kepada M, sehingga BD kehilangan kapasitas sebagai pelapor. Selain itu, cek kosong yang menjadi dasar laporan BD juga telah gugur sebagai jaminan hutang.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum penahanan DI selama dua minggu di Rutan Tahanan Polres Metro Bekasi, mengingat perjanjian pengalihan hutang tersebut. Mereka berpendapat bahwa kasus ini merupakan perkara perdata (wanprestasi), bukan pidana, dan telah menyertakan bukti-bukti serta rujukan hukum yang mendukung argumen tersebut kepada pihak berwajib.
Polres Metro Bekasi saat ini tengah meninjau permohonan tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti pentingnya perjanjian hukum yang sah dan dampaknya terhadap proses penegakan huku akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan perkembangan selanjutnya.
Kata “legalitas” diganti dengan “dasar hukum” karena lebih tepat dalam konteks hukum. “Legalitas” merujuk pada keabsahan secara umum, sedangkan “dasar hukum” merujuk pada landasan hukum yang digunakan untuk suatu tindakan atau keputusan, yang lebih sesuai dengan konteks pertanyaan tentang penahanan DI.
Bersambung
pewarta: tim
